Dewablog.com — Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai hak waktu istirahat bagi pekerja melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan hukum terbaru tersebut, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat secara tegas dinyatakan tidak mengurangi jatah hak cuti tahunan yang dimiliki oleh para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Regulasi yang memuat perlindungan hak pekerja ini secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Dokumen naskah undang-undang tersebut dipublikasikan secara terbuka melalui situs web resmi Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dapat diakses publik sejak Jumat, 6 November 2026.
Ketentuan mengenai skema penataan libur ini tercantum secara terperinci dalam Paragraf 4 yang membahas tentang Waktu Kerja dalam regulasi Pelindungan Ketenagakerjaan. Landasan hukum utama terkait kebijakan cuti bersama ini diatur secara khusus pada Pasal 118 ayat (6).
“Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh,” demikian bunyi Pasal 118 ayat (6) UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Selain mengatur mengenai perihal cuti bersama, undang-undang ini menetapkan kewajiban mutlak bagi setiap pemberi kerja atau perusahaan untuk memberikan waktu istirahat serta jatah cuti kepada seluruh pekerjanya. Dalam Pasal 118 ayat (5), ditegaskan bahwa jatah cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja secara berkelanjutan setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan menyelesaikan masa kerja selama 12 bulan berturut-turut.
Adapun teknis dan mekanisme pelaksanaan dari cuti tahunan tersebut diperjelas kembali dalam Pasal 118 ayat (7). Regulasi mengamanatkan bahwa skema penyaluran cuti tahunan wajib diatur secara detail melalui kesepakatan tertulis, baik yang dituangkan di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai hak istirahat panjang bagi pekerja yang memiliki masa pengabdian bertahun-tahun. Pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan jatah istirahat panjang selama 30 hari kalender setelah bekerja secara berturut-turut selama lima tahun atau kelipatannya di perusahaan yang sama.
Kendati demikian, pelaksanaan hak istirahat panjang ini memiliki konsekuensi khusus terhadap hak jatah cuti rutin pekerja. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang memanfaatkan jatah istirahat panjang secara otomatis tidak berhak lagi mendapatkan jatah cuti tahunan pada tahun berjalan saat istirahat panjang tersebut diambil.
Kehadiran regulasi baru ini menandai perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan nasional, sebab pada aturan yang berlaku sebelumnya, pelaksanaan cuti bersama selalu memotong jatah cuti tahunan pekerja secara langsung. Ketentuan lama tersebut selama ini menjadi acuan umum dalam berbagai penetapan surat keputusan bersama di tingkat kementerian maupun regulasi edaran menteri.
Sebagai acuan pembanding, pada regulasi sebelumnya seperti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri) mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 September 2025, pelaksanaan cuti bersama ditetapkan memangkas hak cuti tahunan pegawai atau karyawan.
Dalam diktum keempat SKB 3 Menteri tersebut disebutkan secara rinci bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing unit kerja atau perusahaan. Mekanisme pemotongan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026.
Kebijakan pengurangan cuti tahunan akibat cuti bersama juga pernah ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang ditandatangani oleh Menaker Yassierli. Dalam SE Menaker poin B nomor 3 disebutkan bahwa pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, jatah cutinya dipotong dari hak cuti tahunan yang bersangkutan. Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, ketentuan pemotongan tersebut resmi diubah demi melindungi hak istirahat para pekerja.


