Dewablog.com — Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas menyidangkan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat merupakan mantan anak buahnya sendiri sewaktu ia menjabat di Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu saat merespons keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh tim penuntut umum dalam persidangan yang digelar pada Rabu (4/11/2026). Dalam perkara ini, Febrie duduk di kursi terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon serta Nurman Herin.
Empat saksi dari jajaran direksi dan staf korporasi dihadirkan oleh penuntut umum untuk membuktikan dakwaan perkara tersebut. Saksi-saksi tersebut meliputi Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati Hirmon Tjandi, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan Wijaya Kusuma, staf legal PT Jasa Marga Persero Tbk Wildan Firdaus, serta mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk FX Poerbayu Ratsunu.
Ketika majelis hakim meminta tanggapan atas seluruh keterangan saksi, Febrie menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan keempat saksi tersebut sebelum persidangan berlangsung. Ia mengaku baru pertama kali bertemu dan mendengarkan penjelasan para saksi mengenai proses penunjukan advokat dalam perkara penanganan korporasi mereka.
“Yang Mulia, saya dengan empat saksi ini baru pertama ini bertemu. Sebelumnya juga saya tidak pernah kenal, tidak pernah berhubungan, tidak pernah telepon, dan baru sekali ini ketemu,” ujar Febrie Adriansyah di hadapan majelis hakim.
Febrie menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara sewaktu dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) maupun Jampidsus selalu berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, penanganan perkara saat itu dilakukan secara transparan tanpa melihat siapa advokat yang membela para pihak yang beperkara, bahkan proses hukum tetap berlanjut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Dalam kesempatan itu, Febrie juga menyinggung hubungannya dengan tim penasihat hukum yang mendampinginya saat ini, khususnya Patra M Zen. Febrie membantah kedekatan khusus dengan Don Ritto dan justru mengaku lebih sering berdiskusi mengenai perkembangan hukum pidana dengan Patra M Zen karena latar belakang akademis advokat tersebut yang juga berprofesi sebagai dosen.
Lebih lanjut, Febrie menceritakan rekam jejak profesionalismenya ketika Patra M Zen menjadi pengacara bagi Kerry Adrianto dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Saat itu, keduanya sepakat menjaga independensi dengan tidak saling bertemu, sementara Febrie menerjunkan tim penyidik dan penuntut umum terbaik yang kini sebagian di antaranya justru menjadi JPU dalam perkaranya saat ini.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya memberikan tanggapan yang lebih singkat terkait kesaksian para saksi. Don Ritto menyatakan tidak mengetahui proses penanganan perkara yang dijelaskan saksi karena tidak mengikutinya secara langsung, sedangkan Nurman Herin membenarkan poin keterangan saksi yang secara khusus menyangkut dirinya.
Kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula dari dakwaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Penuntut umum membeberkan bahwa perbuatan pemerasan tersebut diduga dilakukan Febrie dengan melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara dalam transaksi uang tersebut.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie bersama terdakwa lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai fantastis yang mencapai Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) serta valuta asing sebesar USD 440.990 atau setara Rp 7,9 miliar. Uang hasil tindak pidana tersebut diduga disamarkan dalam bentuk pembelian berbagai macam aset berharga.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum menguraikan rincian penggeledahan dan pembongkaran tiga unit brankas yang menjadi bagian dari barang bukti. Salah satu brankas yang disita penyidik diketahui berisi logam mulia berupa emas murni seberat 74 kilogram. Di samping aset berharga dan uang tunai, Febrie bersama Don Ritto juga disinyalir menyamarkan dana TPPU dengan cara membeli sebuah kafe tempat mereka sering berkumpul.


