Dewablog.com — Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh politik nasional. Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka memperpanjang deretan jenderal dan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terjerat dalam perkara peretasan serta penyadapan tanpa hak tersebut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengkonfirmasi bahwa penetapan status hukum terhadap Jenderal Bintang Dua itu dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara yang membuktikan adanya pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam penyidikan perkara ini, kepolisian menguraikan peran mendasar yang dijalankan oleh Irjen Slamet Uliandi. Slamet tercatat bertindak sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri, sebuah posisi strategis yang berkaitan erat dengan rekam jejak jabatannya yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada rentang tahun 2010 hingga 2019.

Berdasarkan temuan fakta hukum penyidik, setiap aktivitas provisioning maupun tindakan penyadapan yang hendak dieksekusi oleh tersangka lain dalam kasus ini diharuskan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Slamet Uliandi. Tersangka Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution senantiasa meminta izin secara langsung kepada Slamet sebelum menjalankan pengoperasian peralatan penyadapan.

Selain persetujuan tindakan penyadapan, penyidik Bareskrim Polri juga menemukan indikasi keterlibatan Slamet Uliandi dalam upaya pembersihan jejak digital. Pada awal Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta tercatat meminta izin resmi kepada Slamet Uliandi untuk melakukan penghapusan data serta dokumen hasil sadap, dan permohonan tindakan pembersihan data ilegal tersebut disetujui oleh Slamet.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto.

Meski telah resmi menyandang status tersangka keempat dalam persekongkolan penyadapan ilegal ini, Irjen Slamet Uliandi hingga saat ini belum ditahan oleh pihak penyidik. Kepolisian memutuskan untuk menunda tindakan penahanan badan terhadap yang bersangkutan lantaran kondisi kesehatannya yang memburuk akibat menderita sakit pasca-stroke.

Kondisi fisik Slamet Uliandi membuat penanganan penahanannya berbeda dengan tiga tersangka jenderal lainnya yang telah diproses hukum lebih awal. Ketiga tersangka lainnya saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Majelis Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan secara intensif.

Tiga perwira tinggi yang sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Mako Brimob meliputi mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Seluruh tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam skema penyadapan ilegal terhadap Presiden beserta sejumlah tokoh penting negara.

Rangkaian tindakan penyadapan tanpa izin terhadap Presiden Prabowo Subianto teridentifikasi telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2025. Perkembangan kasus penyadapan skala besar ini berimbas pada langkah tegas Presiden Prabowo yang secara resmi mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).

Guna membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh, tim penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengumpulan alat bukti serta menginterogasi belasan saksi kunci. Hingga saat ini, sebanyak 13 orang saksi yang terdiri atas anggota kepolisian serta pihak-pihak terkait telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik.

Pengusutan perkara penyadapan ini turut mengandalkan keterangan dari lima orang ahli independen untuk memperkuat analisis pembuktian hukum. Kelompok ahli tersebut terdiri dari tiga ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menganalisis jejak digital serta dua ahli hukum pidana guna menguji penerapan unsur pasal yang disangkakan.

Proses hukum terhadap para tersangka dikawal secara langsung oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto. Tim khusus ini ditugaskan untuk mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak internal Polri secara transparan, profesional, dan objektif tanpa pandang bulu.

Atas perbuatannya dalam perkara ini, Irjen Slamet Uliandi terancam hukuman pidana berat dengan ancaman penjara maksimal hingga 10 tahun. Penyidik mengjerat tersangka dengan sangkaan pasal berlapis yang bersumber dari Undang-Undang ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Secara rinci, Slamet Uliandi disangkakan melanggar Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP tentang tindakan akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Tersangka turut dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai perusakan, pemindahan, atau penghapusan informasi dan dokumen elektronik secara tidak sah. Pelanggaran terhadap pasal UU ITE tersebut membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Di tengah berjalannya penyidikan, Bareskrim Polri mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi atau mempercayai spekulasi dan informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Pihak kepolisian menegaskan bahwa banyak narasi beredar terkait kasus ini yang tidak bersumber dari fakta penyidikan yang sebenarnya.

Brigjen Suhermanto menjamin bahwa seluruh tahapan penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara ini dilaksanakan secara profesional dan berbasis ilmiah berdasarkan alat bukti yang sah. Kepolisian berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan substansial penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

“Bapak Kapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan sesepuh Polri yang memberikan dukungan moral. Ini menjadi penguat bagi institusi untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dukungan moral yang mengalir dari para sesepuh purnawirawan kepolisian serta berbagai elemen masyarakat dinilai menjadi dorongan penting bagi korps bhayangkara dalam menuntaskan kasus penyadapan ini. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk menjaga soliditas institusi dan menyelesaikan proses hukum perkara ini hingga tuntas di pengadilan.