Dewablog.com — Sejumlah tokoh politik dan aktivis nasional mengungkapkan pengakuan mengejutkan terkait adanya praktik penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran perwira tinggi Polri lainnya. Kasus ini mencuat ke publik setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama tiga jenderal aktif lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain Presiden Prabowo, muncul narasi bahwa terdapat daftar tokoh lain yang juga menjadi target penyadapan oleh kelompok tersebut. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menjadi salah satu tokoh yang mengaku turut menjadi korban aksi tersebut. Bahlil secara tegas membantah keterlibatannya dalam penyadapan tersebut dan justru menyatakan bahwa dirinya menjadi salah satu pihak yang dipantau melalui alat sadap.

“Tidak hanya kepala negara yang disadap, saya pun disadap soalnya. Awak pun jadi disadap dan saya takut juga itu barang disadap karena telepon saya itu kan kelakuan siang dan malam kan ketahuan semua di situ kan,” ujar Bahlil Lahadalia.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi tersebut menanggapi isu yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat rapat dengan para pelaku sebelum penangkapan dilakukan. Bahlil menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan meminta pihak kepolisian untuk membuka fakta sebenarnya secara transparan kepada publik agar tidak terjadi fitnah di ruang demokrasi.

Pengakuan serupa juga datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia menerima informasi bahwa namanya tercantum dalam daftar tokoh yang disadap dan menduduki urutan nomor 42. Meski demikian, Said menanggapi kabar tersebut dengan cukup santai karena menurutnya penyadapan merupakan risiko yang lazim dihadapi oleh seorang aktivis dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.

Menurut Said, jika penyadapan tersebut sudah menyasar kepala negara, maka proses hukum harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia pun meminta semua pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi hoaks yang beredar di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Mabes Polri agar diusut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules, turut memberikan pernyataan setelah mengetahui namanya berada di urutan ke-25 dalam daftar penyadapan tersebut. Hercules mengaku terkejut sekaligus heran mengapa dirinya masuk dalam target pemantauan pihak-pihak tertentu. Ia menyebut tindakan penyadapan terhadap kepala negara merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.

Kasus ini melibatkan empat jenderal aktif Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Selain Listyo Sigit Prabowo, tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk KUHP dan Undang-Undang ITE.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung di bawah pengawasan Bareskrim Polri. Sebagian besar tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus penyadapan ilegal ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan petinggi institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan privasi warga negara serta keamanan nasional.