Dewablog.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi mengajukan permohonan perlindungan bagi enam orang saksi terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pengajuan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti dan diproses secara mendalam oleh tim internal dari lembaga perlindungan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Prosedur penelaahan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kriteria dan syarat, baik administrasi maupun substantif, telah terpenuhi secara utuh sebelum LPSK memutuskan bentuk skema perlindungan yang tepat. Pengajuan perlindungan ini dipandang sebagai langkah antisipatif untuk menjamin keamanan fisik maupun psikis para saksi dalam memberikan keterangan di hadapan hukum.

“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pengajuan tersebut.

Meskipun mengonfirmasi keberadaan permohonan perlindungan tersebut, pihak lembaga perlindungan belum bersedia membuka rincian identitas atau latar belakang dari keenam saksi yang diajukan. Selain itu, durasi pelaksanaan proses penelaahan juga belum dapat dipastikan karena tergantung pada hasil analisis potensi ancaman di lapangan.

Pihak LPSK menyatakan bahwa evaluasi mendalam akan terus dilakukan secara cermat sebelum keputusan akhir diambil melalui sidang mahkamah pimpinan lembaga. Koordinasi intensif bersama pihak kepolisian juga terus terjalin agar proses penanganan perkara hukum dan perlindungan saksi dapat berjalan beriringan tanpa hambatan.

Sebelumnya, tim penyidik Polri telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindakan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta beberapa pihak terkait lainnya. Aksi peretasan dan penyadapan tanpa izin tersebut teridentifikasi telah berlangsung sejak tahun 2025 lalu.

Adapun jajaran tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian dalam perkara ini meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi. Proses hukum terus dilanjutkan guna mengurai secara tuntas konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum para tersangka.