Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Ahmad Dedi, seorang pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan impor. Seiring dengan penetapan status hukum tersebut, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pria yang kerap disapa Dedi Congor itu. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik KPK terkait skandal suap di lingkungan otoritas kepabeanan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik memang telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi. Tindakan hukum ini menjadi langkah preventif agar tersangka tidak melarikan diri atau bepergian ke luar wilayah hukum Indonesia saat proses penyidikan berlangsung. Pencegahan ini diharapkan dapat mempermudah penyidik untuk memanggil dan meminta keterangan dari Ahmad Dedi kapan pun dibutuhkan dalam pengembangan kasus suap yang menyeret namanya.
“Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Permohonan pencegahan tersebut telah diterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sejak 23 Oktober 2026. Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, yang artinya Ahmad Dedi dilarang meninggalkan wilayah Indonesia hingga 23 April 2027. Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan nama Ahmad Dedi ke dalam daftar pencegahan resmi sesuai dengan permintaan dari pihak KPK terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 hingga 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang menjerat Ahmad Dedi. Sebelumnya, ia diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri. Dalam perkara di kepolisian tersebut, Dedi diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi yang kasusnya mulai diusut sejak tahun 2023. Kini, ia kembali menghadapi jeratan hukum di KPK sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap pengurusan impor yang melibatkan pihak swasta dari Blueray Cargo.
Sebelum penetapan Dedi, KPK telah memproses sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Tiga orang penyuap dari pihak swasta yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah dijatuhi vonis pidana penjara oleh majelis hakim dengan durasi hukuman antara 2,5 hingga 3 tahun penjara, serta denda ratusan juta rupiah. Sementara itu, pihak internal Bea Cukai juga sedang menghadapi proses persidangan yang cukup panjang dengan tuntutan hukuman penjara yang mencapai belasan tahun.
Beberapa nama dari internal Bea Cukai yang kini masih dalam proses peradilan antara lain Rizal yang dituntut 11,5 tahun penjara, Sisprian Subiaksono dengan tuntutan 10 tahun penjara, serta Orlando Hamonangan dengan tuntutan 7,5 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang cukup fantastis kepada negara. Selain mereka, terdapat terdakwa lainnya seperti Budiman Bayu Prasojo dan Gatot Heroe yang saat ini masih dalam tahap persidangan atau proses penyidikan lebih lanjut di KPK. Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik korupsi dan suap di sektor pelayanan impor Bea Cukai yang dinilai sangat merugikan keuangan negara dan iklim perdagangan nasional.


