Dewablog.com — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta ketentuan yang berlaku dalam konstitusi terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Pernyataan tersebut disampaikan Joko Widodo sesudah menghadiri persidangan perkara tudingan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi mekanisme peradilan yang sedang berjalan di Indonesia.
“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada. Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Melalui keputusan tersebut, majelis hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan peradilan tingkat sebelumnya dan menyatakan gugatan pemohon dikabulkan secara keseluruhan.
Berdasarkan salinan putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang diunggah melalui situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober 2026, majelis hakim membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut. Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan keputusan tata usaha negara yang digugat oleh pemohon.
Perkara hukum ini bermula saat Subhan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor registrasi 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam gugatan itu, pihak tergugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku instansi penerbit dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
Dalam petitum gugatannya, penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah serta batal demi hukum. Penggugat juga meminta pihak berwenang menarik dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya untuk selanjutnya dimusnahkan.
Perjalanan gugatan tersebut sempat mengalami penolakan di tingkat pertama pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Penggugat kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, namun pengadilan tingkat banding tetap menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan tersebut.
Tidak menyerah pada putusan banding, Subhan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tingkat kasasi ini akhirnya membuahkan hasil setelah majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan seluruh tuntutan penggugat dan menyatakan surat keterangan tersebut batal secara hukum.
Dokumen berupa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan surat penyetaraan kelulusan pendidikan tingkat sekolah menengah atas dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Surat penyetaraan tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyarat berkas pendaftaran saat dirinya maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu sebelumnya, hakim konstitusi sempat mencatat tidak ditemukannya fisik ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan oleh kementerian terkait. Putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini menegaskan kembali status hukum dari dokumen penyetaraan ijazah tersebut.


