Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan kebocoran dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses pengusutan ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan lembaga antirasuah tersebut oleh pihak Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya proses pemeriksaan internal yang sedang berlangsung tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan untuk memastikan bahwa seluruh fungsi lembaga, khususnya terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, berjalan sesuai dengan standar disiplin, kode etik, serta perilaku insan komisi yang telah ditetapkan.
“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa tindakan pemeriksaan ini merupakan bentuk pengujian sekaligus pengawasan internal untuk memastikan mekanisme checks and balances tetap terjaga dengan baik. KPK berkomitmen agar setiap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi tidak hanya berlandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku, tetapi juga menjunjung tinggi integritas institusi serta menjaga kerahasiaan dokumen yang bersifat krusial bagi penyidikan.
Di samping fokus pada penelusuran dugaan kebocoran dokumen, lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa penanganan pokok perkara tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan sesuai jadwal. Saat ini, tim penyidik terus berupaya melengkapi berbagai alat bukti tambahan yang diperlukan guna memperkuat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan di persidangan.
Kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN ini sendiri telah menyeret delapan orang sebagai tersangka sejak ditetapkan pada 15 September 2026. Para tersangka mencakup sejumlah pejabat penting serta orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Selain itu, terdapat pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi yang berperan sebagai perantara dalam rangkaian kasus tersebut. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pemberian suap senilai Rp 1,5 miliar oleh Adrianto melalui Rizal kepada Erwin dan Sontang dengan tujuan membuka blokir sertifikat hak guna bangunan milik perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor.
Selain suap terkait pengurusan HGB, penyidik juga mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan lainnya yang bernilai miliaran rupiah. Aliran dana tersebut diduga mengalir kepada Lampri serta lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Dalam skema ini, Fahd El Fouz diduga berperan sebagai penampung aliran uang yang kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak terkait dalam pusaran korupsi tersebut.
Terkait sangkaan pasal, para tersangka dijerat dengan ketentuan yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman sanksi berat terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara. Sementara itu, tersangka lainnya dari unsur internal pemerintah dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait penyesuaian pidana dalam UU KUHP baru.
Proses hukum ini terus mendapat perhatian publik, terutama setelah munculnya fakta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada delapan tersangka tersebut dan terus membuka peluang pengembangan penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam praktik lancung di instansi pertanahan tersebut.
Langkah pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga membocorkan dokumen ini menjadi poin krusial untuk menjaga kredibilitas KPK di mata masyarakat. Kepercayaan publik dinilai sangat bergantung pada bagaimana lembaga ini mampu membersihkan diri dari potensi ancaman internal sekaligus menuntaskan kasus korupsi besar yang tengah menjadi sorotan luas di kementerian teknis tersebut.


