Dewablog.com — Situasi menjelang kehadiran Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan kasus Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, diwarnai isu pengerahan massa. Sejumlah jaringan organisasi kemasyarakatan serta kelompok buruh yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo diduga tengah dikonsolidasikan untuk menggelar aksi unjuk kekuatan atau show of force di sekitar area persidangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sumber informasi menyebutkan bahwa jaringan yang sempat dibina oleh Listyo selama menjabat sebagai Kapolri kini dioptimalkan untuk menggerakkan massa strategis. Salah satu elemen yang menjadi sorotan adalah organisasi Garda Satya NKRI, yang diketahui menjadi wadah bagi ribuan mantan anggota Jamaah Islamiyah pasca pembubaran organisasi tersebut pada pertengahan 2024 lalu. Organisasi ini dipimpin oleh Para Wijayanto dan sebelumnya telah menjalani program reintegrasi sosial yang dirancang oleh Densus 88 Antiteror Polri, mencakup berbagai pelatihan keterampilan ekonomi.

Kedekatan antara mantan Kapolri dengan kelompok tersebut terlihat saat pertemuan besar di Solo pada Agustus 2026, di mana Listyo menyebut hubungan keduanya sebagai bentuk persaudaraan yang erat. Selain itu, keterlibatan jaringan tersebut dalam dinamika politik lapangan juga terendus melalui keterlibatan dalam berbagai aksi buruh yang sempat dihadiri oleh Listyo beberapa bulan sebelumnya.

“Ada potensi besar sekali, jadi konflik horizontal sangat besar. Jangan sampai kemudian ada pihak-pihak entah bawa bom molotov dan bawa macam-macam,” ujar pengamat politik dan keamanan Selamat Ginting.

Selamat Ginting, dalam sebuah diskusi, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi untuk datang ke lokasi pengadilan karena risiko benturan antar kelompok sangat nyata. Ia menilai bahwa kehadiran mantan presiden dalam persidangan bukanlah agenda biasa, melainkan sebuah peristiwa yang melibatkan konsolidasi kekuatan politik dan keamanan. Ginting bahkan memperingatkan adanya kemungkinan perlawanan dari jaringan loyalis yang masih memiliki akses di lingkungan aparat penegak hukum.

Menanggapi potensi kerawanan tersebut, pihak kepolisian telah mengambil langkah antisipatif dengan menerapkan sistem pengamanan ketat. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa personel kepolisian telah disiagakan dalam tiga lapis pengamanan untuk memastikan ketertiban selama proses persidangan berlangsung. Ring pertama difokuskan di dalam ruang sidang, ring kedua di area kompleks pengadilan, dan ring ketiga mencakup area di luar gedung pengadilan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Efendi, menyatakan bahwa pembatasan jumlah pengunjung dilakukan secara ketat mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya mampu menampung maksimal 80 orang. Untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin memantau jalannya persidangan, pihak pengadilan menyediakan layar televisi di luar gedung agar proses pemberian kesaksian tetap dapat disaksikan secara transparan tanpa harus memadati ruang utama.

Joko Widodo dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa. Selain mantan presiden, ajudan Syarif Muhammad Fitriansyah juga dijadwalkan hadir memberikan kesaksian. Di hari yang sama, persidangan dengan agenda serupa juga akan dijalani oleh terdakwa lainnya, yaitu dr. Tifauzia Tyassuma. Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh skema pengamanan ini akan terus disesuaikan dengan eskalasi situasi di lapangan demi menjamin keamanan jalannya proses hukum bagi semua pihak yang terlibat.