Dewablog.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah mengumumkan persyaratan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Program bantuan ini memberikan dana tunai sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima oleh setiap penerima manfaat mencapai Rp900.000 yang dibayarkan secara sekaligus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyaluran bantuan ini didasarkan pada regulasi teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa inisiatif ini dirancang sebagai jaring pengaman bagi para pekerja agar daya beli mereka tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi yang ada saat ini.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Untuk menjadi penerima, pekerja harus memenuhi kriteria utama yakni berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, calon penerima wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga bulan Agustus 2026.

Terkait batasan penghasilan, pemerintah menetapkan kriteria upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja yang berdomisili di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang melampaui angka tersebut, maka batas upah yang digunakan akan disesuaikan dengan UMK setempat yang kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi wilayah yang belum menetapkan UMK, di mana acuan penghasilan akan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan metode pembulatan yang sama. Upah yang dihitung dalam kriteria ini mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap yang dilaporkan pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini secara tegas tidak menyasar kelompok aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri aktif. Sebagai bentuk prioritas, pemerintah mengarahkan bantuan ini kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan, guna memastikan pemerataan distribusi bantuan sosial di masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan atau memperoleh informasi lebih mendalam mengenai mekanisme penyaluran, pihak Kemnaker telah menyediakan layanan daring melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat menghubungi pusat layanan informasi atau call center Kemnaker di nomor 1500 630 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut terkait proses verifikasi dan penyaluran dana tersebut.