Dewablog.com — Aparat tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersama Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang mantan narapidana kasus terorisme berinisial I yang diduga kuat menjadi otak sekaligus penggerak utama aksi pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Aksi perusakan tempat usaha yang berlokasi di wilayah Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut diduga dirancang oleh pelaku dengan merangkul serta mengajak sejumlah rekannya.
Penangkapan terhadap tersangka I dilakukan jajaran kepolisian di kawasan Solo pada Jumat (6/11/2026) setelah yang bersangkutan secara resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat operasi penyergapan berlangsung di lapangan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan aman tanpa kendala, sebelum akhirnya langsung digelandang menuju markas kepolisian setempat untuk menjalani penanganan intensif.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan bahwa dugaan peran I sebagai tokoh pengajak terkuak berdasarkan hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan tim penyidik pascapenangkapan. Tersangka diduga kuat menjadi sosok yang aktif membujuk, memprovokasi, serta mengarahkan rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi hingga melakukan tindakan merusak dan membakar warung makan tersebut.
Sebelum penangkapan I, aparat penegak hukum telah lebih dahulu mengamankan seorang tersangka lain berinisial S yang diduga ikut terlibat secara langsung di lapangan saat peristiwa pembakaran terjadi. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya keterkaitan erat antara tindakan merusak yang dilakukan tersangka S dengan dorongan serta ajakan yang dilayangkan oleh tersangka I.
“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” tegas AKBP Indra Maulana Saputra saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan rekam jejak kriminal dan hasil penelusuran profiling kepolisian, tersangka I diketahui memiliki latar belakang dalam jaringan kejahatan radikalisme. Yang bersangkutan merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan ke markas Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kliwon di bawah naungan Polresta Surakarta pada tahun 2015 silam.
Meskipun tersangka I kini telah berhasil diamankan di balik jeruji besi, tim penyidik kepolisian masih terus bekerja ekstra untuk mengusut secara mendalam sejauh mana keterlibatan spesifik serta peran teknis tersangka dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri secara cermat alur pergerakan serta lokasi persembunyian I selama melarikan diri dan berstatus sebagai buronan kepolisian.
Guna menuntaskan penanganan perkara, penyidik kepolisian juga terus mendalami motif sebenarnya di balik aksi pembakaran serta perusakan warung makan tersebut. Berbagai keterangan yang disampaikan oleh tersangka akan terus diuji dan dicocokkan secara cermat dengan sekumpulan alat bukti sah yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik dari tempat kejadian perkara.
Dalam menjalankan proses penegakan hukum ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku demi memastikan proses peradilan berjalan secara adil.
Saat ini, tersangka I telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah untuk menjalani penahanan sementara demi kelancaran penyidikan. Selama menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, tersangka didampingi oleh tim penasihat hukum yang dipilihnya secara mandiri sesuai dengan hak-hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh hak-hak dasar tersangka, termasuk akses pelayanan kesehatan yang memadai serta kebutuhan harian selama berada di rutan, tetap dipenuhi secara layak sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjunjung tinggi standar hak asasi manusia dalam penanganan perkara tindak pidana.
Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Polres Sukoharjo berjanji akan terus menyampaikan perkembangan proses hukum perkara ini secara terbuka kepada publik. Setiap informasi lanjutan bakal dibeberkan berdasarkan fakta-fakta yang telah terverifikasi secara sah, dengan tetap memperhitungkan kepentingan teknis penyidikan serta perlindungan hukum bagi semua pihak terkait.


