Dewablog.com — Seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat berinisial Letda Inf. AG secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelalaian penggunaan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya perwira TNI Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid. Insiden tragis tersebut terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, pada Sabtu (24/10/2026).
Penetapan status tersangka terhadap Letda Inf. AG dilakukan setelah pihak berwenang menggelar serangkaian penyelidikan secara komprehensif di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukannya indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan senjata api yang dipegang oleh tersangka saat berada di dalam area gudang senjata tersebut.
Untuk mempermudah proses penyidikan dan penegakan hukum militer, tersangka Letda Inf. AG kini telah ditempatkan di tempat penahanan sementara. Penyidik militer berfokus mendalami seluruh kronologi kejadian guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto.
Selain menahan tersangka, tim penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta juga mengamankan seluruh barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara. Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan guna kepentingan pembuktian ilmiah serta mendukung pengungkapan perkara secara transparan dan akuntabel di peradilan militer.
Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa tersangka diduga kuat alpa ketika memproses persiapan senjata api jenis pistol. Tersangka diketahui membiarkan bagian kamar peluru tetap terisi amunisi saat tindakan mengokang dilakukan, sehingga senjata tersebut meletus secara tidak disengaja dan mengenai korban hingga berujung maut.
Kepala Penerangan Kopassus mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum disiplin serta pidana militer yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi komitmen utama guna menjamin kedisiplinan serta kepatuhan seluruh prajurit terhadap regulasi penggunaan amunisi dan senjata api.
Proses penyidikan oleh Denpom IV/4 Surakarta hingga kini masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke auditur militer. Apabila seluruh proses pemberkasan telah rampung, tersangka dijadwalkan bakal menjalani persidangan di Pengadilan Militer guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.


