Dewablog.com — Pemerintah membongkar praktik pengoplosan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Tindakan ilegal yang melibatkan ratusan ton beras subsidi tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,3 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya barang bukti berupa 600 ton beras SPHP di sebuah pergudangan. Beras yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga terjangkau tersebut justru disalahgunakan oleh oknum mitra kerja demi meraih keuntungan pribadi secara tidak sah.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dihitung berdasarkan besaran subsidi harga beras yang dikucurkan pemerintah. Dalam program SPHP, pemerintah menanggung beban subsidi agar harga jual beras di tingkat konsumen tetap berada di bawah harga pasar.

blockquote>“Ini barang subsidi yang harusnya dijual terjangkau bagi rakyat yang membutuhkan. Namun oleh oknum dan korporasi nakal, bungkusnya dibongkar dan diubah menjadi beras premium atau dioplos untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Perhitungan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar tersebut mengacu pada regulasi surat penugasan tambahan SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp694,3 miliar untuk menyalurkan alokasi tambahan SPHP sebanyak 125,8 ribu ton.

Melalui pengalokasian dana APBN tersebut, setiap kilogram beras SPHP mendapatkan suntikan subsidi harga dari pemerintah rata-rata sebesar Rp5.510 per kilogram. Ketika besaran subsidi tersebut dikalikan dengan volume temuan beras yang dioplos sebanyak 600 ton atau 600.000 kilogram, diperoleh angka kerugian nyata dari hak subsidi yang tidak sampai ke masyarakat penerima manfaat.

Amran menekankan bahwa alokasi subsidi pangan nasional secara keseluruhan sebenarnya menelan anggaran sangat besar, yakni mencapai kisaran Rp160 triliun. Anggaran ini disebar tidak hanya pada sektor hilir seperti distribusi beras Bulog, tetapi juga mencakup subsidi hulu yang mencakup pengadaan pupuk, traktor, hingga alat dan mesin pertanian.

Khusus pada rantai distribusi Bulog, setelah beras diserap dari petani lokal dan diproses menjadi beras SPHP, subsidi yang mengalir dapat mendekati angka Rp6.000 per kilogram. Jika ditotal untuk alokasi distribusi mencapai dua juta ton beras, jumlah subsidi yang dikeluarkan negara dapat menembus angka Rp12 triliun.

Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku tergolong rapi dengan memanfaatkan celah kemitraan distribusi. Oknum pelaku usaha mengajukan pemesanan beras SPHP secara resmi ke gudang Perum Bulog. Setelah stok beras subsidi tersebut berhasil didapatkan dan keluar dari gudang resmi, mereka mulai melancarkan aksi kecurangan.

Para pelaku membongkar kemasan asli SPHP berlogo resmi pemerintah dan menggantinya dengan karung beras premium tanpa merek atau bermerek lain. Sebagian beras subsidi langsung dikemas ulang sebagai beras kelas atas, sementara sebagian lainnya dicampur atau dioplos dengan beras kualitas rendah guna memanipulasi mutu serta volume penjualan.

Beras SPHP yang semestinya dijual kepada masyarakat dengan harga terjangkau sebesar Rp12.500 per kilogram dibeli oleh mitra dengan harga Rp11.500 per kilogram. Namun setelah diubah kemasannya atau dioplos menjadi beras premium, produk tersebut dilempar ke pasaran dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram, sehingga pelaku meraup margin keuntungan berlipat ganda.

blockquote>“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi yang sangat merugikan rakyat kecil. Ada dorongan keserakahan dari pihak-pihak yang sengaja mempermainkan barang subsidi demi keuntungan sepihak,” ujar Amran.

Menanggapi kejahatan yang merugikan keuangan negara dan merusak stabilitas harga pangan nasional tersebut, Kementerian Pertanian bersama Bapanas dan Perum Bulog langsung menggelar rapat koordinasi darurat. Langkah tegas diambil guna memberikan sanksi berat kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan distribusi di area tersebut.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah menetapkan sanksi disiplin dan penindakan tegas terhadap sepuluh orang pejabat yang dinilai lalai atau terlibat. Dua orang pejabat dijatuhi sanksi administratif berupa Surat Peringatan, sedangkan delapan pejabat lainnya resmi dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.

Delapan pejabat yang diberhentikan tersebut terdiri dari dua orang pejabat eksekutif di lingkungan Badan Pangan Nasional serta enam orang pejabat Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta. Penindakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional atas lemahnya pengawasan sehingga beras subsidi dapat dislewengkan dalam skala besar.

Pemerintah juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti proses hukum secara pidana. Seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur internal aparat pemerintah maupun pelaku usaha dari pihak swasta, dipastikan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Langkah pembersihan internal dan tindakan hukum tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi beras subsidi di seluruh Indonesia. Pemerintah berkomitmen memperketat rantai pasok agar beras SPHP benar-benar sampai ke tangan masyarakat miskin sesuai dengan harga dan kualitas yang telah ditetapkan.