Dewablog.com — Jaksa penuntut umum mengungkapkan fakta baru dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), jaksa menyatakan bahwa Silmy diduga memerintahkan bawahannya untuk melunasi biaya pendidikan tinggi pribadinya.
Anak buah yang dimaksud adalah Bagus Bramantyo, seorang Kepala Subdirektorat (Kasubdit) di Direktorat Izin Tinggal. Menurut jaksa, perintah tersebut terjadi pada Desember 2025. Dana sebesar Rp 50 juta tersebut digunakan secara spesifik untuk memenuhi kewajiban biaya perkuliahan jenjang S3 Silmy Karim di Universitas Brawijaya.
“Bahwa pada bulan Desember 2025 atas perintah dari Terdakwa, Bagus Bramantyo juga membayar uang untuk kebutuhan perkuliahan S3 Terdakwa di Universitas Brawijaya, dengan jumlah total uang yang dibayarkan oleh Bagus Bramantyo kurang lebih sebesar Rp 50 juta,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Kasus yang menjerat Silmy Karim ini memiliki cakupan yang cukup luas dengan dugaan total nilai pemerasan mencapai Rp 168,9 miliar. Jaksa menduga praktik pemerasan tersebut dilakukan Silmy secara kolektif bersama sejumlah pejabat tinggi dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2024-2025. Beberapa nama yang disebut terlibat di antaranya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, hingga Juniadi Sri Priambudi.
Selain perintah pembayaran biaya kuliah, jaksa memaparkan rincian aliran dana hasil pemerasan yang diduga memperkaya para tersangka. Berdasarkan dakwaan, nominal yang mengalir kepada masing-masing pihak bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Jaksa mencatat bahwa tindakan ini telah memberikan keuntungan pribadi bagi Silmy Karim sebesar Rp 1,2 miliar dari total nilai pemerasan yang terjadi.
Lebih lanjut, dakwaan tersebut juga menyinggung adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan Silmy Karim. Jaksa menduga mantan pejabat tersebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai senilai Rp 2,5 miliar serta kepemilikan saham pada beberapa perusahaan sekuritas dengan nilai mencapai Rp 31,3 miliar. Dengan demikian, akumulasi nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Silmy mencapai Rp 33,8 miliar.
Dalam upaya pembuktian di pengadilan, jaksa mendakwa Silmy Karim dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan ini masih akan terus bergulir dengan agenda pembuktian lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam struktur pemerasan tersebut.
Pihak kejaksaan menekankan bahwa pengumpulan bukti-bukti ini merupakan hasil dari investigasi mendalam terhadap alur transaksi keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini sempat menarik perhatian publik, termasuk ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat untuk mengamankan dokumen-dokumen penting terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.


