Dewablog.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan makar. Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat melakukan kegiatan ziarah rombongan PDIP di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, dalam rangka menyambut peringatan Hari Pahlawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Hasto, tindakan penyadapan terhadap seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi oleh hukum maupun tata kelola bernegara. Ia menekankan bahwa presiden memegang peranan sentral dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia, sehingga segala bentuk tindakan pencegatan informasi secara ilegal terhadap institusi kepresidenan dikategorikan sebagai ancaman langsung kepada negara.

“Ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi,” tegas Hasto Kristiyanto.

Hasto menjelaskan bahwa mekanisme penyadapan di Indonesia sebenarnya telah diatur secara sangat ketat melalui koridor hukum yang berlaku. Setiap aktivitas pembukaan atau penyadapan komunikasi wajib melalui proses penyelidikan yang sah serta memuat izin dan persetujuan resmi dari lembaga pengadilan. Praktik yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum petinggi kepolisian tersebut dinilai beroperasi di luar jalur hukum yang ditetapkan.

Oleh karena itu, tindakan penyadapan tanpa dasar legalitas tersebut ditegaskan bukan sekadar pelanggaran etika atau administrasi biasa, melainkan tindakan pidana yang sangat berbahaya. Dampak dari praktik tersebut berpotensi mengganggu stabilitas kepentingan nasional serta merusak sendi-sendi kedaulatan berbangsa dan bernegara yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur penegak hukum.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PDIP tersebut mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh informasi terkait dugaan penyadapan tersebut dari rekan-rekan insan pers. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pengawasan dan penyadapan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak masa Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 yang lalu.

Ia menerangkan bahwa tujuan utama di balik pengumpulan informasi secara tidak sah tersebut diduga kuat dipakai untuk melakukan pembungkaman serta penekanan terhadap berbagai pihak yang menyuarakan kritik terhadap jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024. Tekanan politik dan pengawasan ketat dialami oleh kelompok-kelompok kritis yang mempersoalkan netralitas dan kualitas demokrasi pada masa transisi pemerintahan sebelumnya.

“Bagaimana tekanan-tekanan itu dilakukan dan mengapa mereka bisa melakukan tekanan-tekanan karena mereka juga ternyata melakukan fungsi-fungsi penyadapan secara ilegal. Dan informasi itulah yang kemudian dipakai untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu,” tutur Hasto.

Hasto menambahkan bahwa penggunaan instrumen negara dan kewenangan penegakan hukum untuk kepentingan pemantauan pihak-pihak kritis merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat mencederai prinsip demokrasi. Praktik semacam ini dinilai menciptakan iklim ketakutan di masyarakat serta merusak kredibilitas lembaga kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

Penegasan ini menjadi perhatian publik mengingat isu kerahasiaan komunikasi serta perlindungan terhadap pejabat tinggi negara merupakan aspek vital dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Hingga saat ini, dorongan agar kasus tersebut diusut secara transparan terus berhembus demi memastikan kepastian hukum dan mencegah terulangnya praktik penyadapan ilegal di masa mendatang.