Dewablog.com — Polda Metro Jaya resmi menahan seorang pria berinisial FDM atas dugaan keterlibatan dalam kasus penembakan dan pembacokan yang terjadi di kawasan Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB dan mengakibatkan tiga orang korban mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam serta senjata api.
Tim gabungan dari Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka FDM diketahui menyerahkan diri kepada pihak kepolisian melalui perantara di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 15 Oktober 2026, dengan turut menyerahkan sepucuk senjata api rakitan berikut dua butir amunisi sebagai barang bukti.
Motif di balik aksi brutal tersebut terungkap sebagai bentuk aksi balas dendam yang direncanakan oleh pelaku. FDM merasa tidak terima setelah sebelumnya mendapatkan perlakuan kekerasan berupa pemukulan oleh kelompok yang menjadi sasaran penyerangannya. Sebelum melancarkan aksinya, FDM mengumpulkan sejumlah rekannya untuk mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyerangan secara bersama-sama terhadap para korban.
“Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah mengalami pemukulan oleh sekelompok orang,” tegas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, polisi menjerat FDM dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menerapkan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, yang membawa ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Selain senjata api rakitan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di tempat kejadian perkara. Barang bukti tersebut meliputi dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi tambahan, satu buah selongsong, dan satu butir proyektil. Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam berkas perkara yang sedang disusun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Identitas dari pelaku lain yang masih buron ini telah dikantongi oleh penyidik dan kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengejaran dilakukan secara intensif di berbagai titik di wilayah Jakarta guna memastikan seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian dalam menuntaskan penyidikan kasus penembakan yang sempat meresahkan warga di sekitar wilayah Cengkareng tersebut.


