Dewablog.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengumumkan langkah penertiban dan pengambilalihan kembali kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan sosok berinisial AK atau Arif Kurniawan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah untuk menghentikan segala bentuk praktik pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan untuk melakukan penertiban besar-besaran ini diambil setelah jajaran pimpinan Satgas PKH melakukan rapat koordinasi tingkat tinggi pada Rabu sore, 4 November 2026. Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh operasi penertiban berjalan secara terstruktur, komprehensif, dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini tidak hanya menyasar satu titik, melainkan mencakup seluruh jaringan perusahaan yang berada di bawah pengendalian maupun yang memiliki afiliasi dengan Arif Kurniawan. Berdasarkan penelaahan awal, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan serta pengurusan perizinan yang tidak sesuai dengan regulasi kehutanan.

“Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dengan saudara AK,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.

Operasi ini dilakukan setelah tim Satgas PKH menyelesaikan tahap verifikasi awal yang mendalam terhadap sejumlah dokumen dan aktivitas di lapangan. Dalam proses tersebut, tim menemukan fakta-fakta lapangan mengenai pemanfaatan kawasan hutan tanpa hak yang dilakukan secara masif. Satgas juga mencermati adanya pola penguasaan lahan yang dilakukan melalui struktur kepemilikan perusahaan yang cukup kompleks guna menyamarkan kendali utama di baliknya.

Meskipun operasi telah diumumkan, Barita Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya belum bisa merinci secara detail daftar nama perusahaan yang masuk dalam radar penertiban kali ini. Informasi mengenai luas total konsesi yang dikuasai kembali serta detail teknis pelanggaran di tiap lokasi masih dalam tahap finalisasi. Namun, ia memastikan bahwa cakupan penertiban ini bersifat nasional dan menyentuh seluruh jaringan bisnis AK yang terbukti melanggar hukum.

Landasan hukum utama yang digunakan dalam tindakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, Satgas PKH memiliki mandat dan kewenangan penuh untuk mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum. Selain pengambilalihan fisik lahan, Satgas juga memiliki wewenang untuk melakukan penagihan denda administratif terhadap kerugian yang diderita negara akibat pemanfaatan hutan tanpa izin.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas PKH tidak hanya berhenti pada sanksi administratif atau denda semata. Barita menekankan bahwa Pasal 3 dan Pasal 7 dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memberikan ruang bagi penindakan pidana jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran hukum pidana kehutanan atau tindak pidana lainnya yang merugikan kekayaan negara.

Jika ditemukan unsur pidana, Satgas PKH akan segera menyerahkan berkas dan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum yang tergabung di dalam Satgas, termasuk pihak kepolisian dan kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya efek jera bagi para pelaku usaha yang mengabaikan kelestarian hutan dan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada ruang kompromi bagi siapa pun yang menggunakan struktur pengendalian usaha berlapis untuk menutupi praktik ilegal.

“Satgas akan terus mengejar secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang akuntabel untuk memastikan hak dan kewenangan negara tegak di atas kekayaan alam kita, di atas kawasan hutan kita,” tegas Barita Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan informasi tambahan mengenai jenis komoditas yang menjadi fokus dalam penertiban jaringan AK. Ia membenarkan bahwa salah satu sektor yang paling menonjol dalam pelanggaran penguasaan hutan ini berkaitan dengan komoditas tambang nikel. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat nikel merupakan komoditas strategis nasional yang pengelolaannya harus benar-benar sesuai aturan.

Anang menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan AK diduga menggunakan banyak nama korporasi yang berbeda untuk mengelola konsesi tambang tersebut. Hal inilah yang mendasari Satgas PKH untuk melakukan validasi data secara ekstra hati-hati guna memastikan tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum. Proses validasi ini mencakup pengecekan koordinat lahan, status perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta sinkronisasi data dengan kementerian teknis lainnya.

Hingga saat ini, Satgas PKH masih terus bekerja di lapangan untuk memetakan luas pasti dari konsesi ilegal tersebut. Meskipun sebaran wilayahnya telah terdeteksi di beberapa titik di Indonesia, angka pasti mengenai total luasan hektare yang berhasil diamankan akan diumumkan secara resmi setelah proses penghitungan dan validasi selesai sepenuhnya. Langkah ini diharapkan menjadi momentum pemulihan tata kelola hutan nasional yang lebih bersih dan transparan.

Melalui aksi nyata ini, pemerintah melalui Satgas PKH ingin mengirimkan pesan kuat kepada seluruh pelaku industri bahwa penguasaan kekayaan alam harus dilakukan dalam koridor hukum. Upaya pemulihan aset negara akan terus digencarkan guna memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.