Dewablog.com — Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, resmi dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Hery dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerbitan dokumen maladministrasi yang merugikan negara.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan masa kurungan selama 100 hari. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian perkara suap yang menjeratnya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut memerintahkan agar Hery tetap berada dalam tahanan. Selain pidana pokok, Hery dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,875 miliar. Hakim memberikan kebijakan bahwa aset berupa rumah milik terdakwa yang berlokasi di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.
Apabila di kemudian hari terdakwa tidak mampu melunasi kewajiban uang pengganti sesuai ketentuan, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan kerugian negara akibat praktik lancung yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Hery dijatuhi hukuman lebih berat, yakni lima tahun enam bulan penjara. Jaksa juga sempat menuntut uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar dalam sidang tuntutan yang digelar pada 24 September lalu. Jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menyoroti integritas dalam penerbitan dokumen resmi di lembaga negara. Selama proses persidangan, fakta-fakta hukum telah diungkap mengenai bagaimana suap digunakan untuk memuluskan penerbitan dokumen maladministrasi. Vonis lima tahun ini menjadi konsekuensi hukum yang harus diterima oleh Hery atas penyalahgunaan wewenang yang ia lakukan saat masih aktif sebagai Ketua Ombudsman.
Hingga saat ini, pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.


