Dewablog.com — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Irfan, memberikan penjelasan resmi terkait sorotan publik mengenai pengangkatan anak kandungnya sebagai tenaga ahli di kementerian yang ia pimpin. Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya perbincangan di masyarakat mengenai proses rekrutmen staf di lembaga tersebut pasca-transformasi kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gus Irfan menjelaskan bahwa keterlibatan anak dan sejumlah santrinya dalam operasional kementerian tidak terjadi secara mendadak, melainkan berawal dari masa awal pembentukan BP Haji pada akhir Oktober 2024. Saat ia dan Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak baru dilantik, lembaga tersebut belum memiliki infrastruktur pendukung yang memadai untuk menjalankan tugas operasional.

“Keluar dari istana kita enggak punya staf, kita enggak punya kantor, kita enggak punya apa-apa,” ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf.

Kondisi keterbatasan fasilitas dan personel tersebut membuat Gus Irfan mengandalkan orang-orang terdekat yang bersedia membantu secara sukarela. Menurutnya, anak kandung serta para santrinya telah memberikan kontribusi tenaga dan pikiran selama kurang lebih tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji atau kompensasi finansial apapun. Mereka turun tangan membantu pembentukan fondasi awal lembaga di saat belum ada struktur organisasi yang definitif.

Seiring dengan perkembangan kelembagaan yang bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, kebutuhan akan personel dengan kompetensi spesifik pun meningkat. Gus Irfan menyebutkan bahwa sebagian pihak yang sebelumnya membantu secara sukarela kemudian diangkat menjadi tenaga ahli karena dinilai memiliki kapasitas dan pemahaman yang sesuai dengan kebutuhan kementerian. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua pihak yang membantu di awal diangkat menjadi staf.

Gus Irfan menambahkan bahwa sebagian besar orang yang sempat membantu di masa transisi tersebut telah kembali ke aktivitas mereka masing-masing, termasuk kembali ke pondok pesantren. Keputusan untuk mengangkat sebagian kecil menjadi tenaga ahli dilakukan setelah melalui pertimbangan kebutuhan organisasi yang mendesak pada saat itu. Ia memastikan bahwa proses tersebut didasari oleh niat untuk mempercepat efektivitas kinerja kementerian yang masih baru.

Selain memberikan klarifikasi mengenai rekrutmen tenaga ahli, Gus Irfan juga memaparkan pembatasan penggunaan hak prerogatifnya sebagai menteri dalam menentukan staf khusus dan tenaga ahli. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan seluruh kuota posisi yang diberikan oleh negara kepada seorang menteri untuk staf pendukung.

Sebagai menteri, ia memiliki hak untuk menetapkan tiga staf khusus, namun ia memutuskan hanya mengambil satu orang saja. Demikian pula untuk posisi tenaga ahli yang berjumlah lima orang, ia menyatakan hanya mengisi empat posisi saja. Langkah ini diambil sebagai bentuk efisiensi dan komitmen untuk menjaga integritas serta objektivitas di lingkungan kerja kementerian yang dipimpinnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi publik terkait prosedur rekrutmen di kementerian. Gus Irfan menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil selama masa transisi kelembagaan tersebut semata-mata dilakukan demi kelancaran tugas pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia di masa depan.