Dewablog.com — Sebuah forum dialog bertajuk Pasti Ada Solusi Episode 23 yang berlangsung di Hong Kong pada awal November 2026 berubah menjadi ajang protes bagi para pekerja migran. Perwakilan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dedi Kristanto, secara terbuka menolak istilah belanja masalah yang dilontarkan pemerintah di hadapan puluhan pejabat tinggi yang hadir dari Jakarta. Ketegangan ini mencerminkan akumulasi kekecewaan mendalam dari sekitar 140.000 warga negara dan buruh migran yang berada di Hong Kong terkait minimnya tindak lanjut atas berbagai aspirasi mereka selama ini.
Kehadiran rombongan pejabat lintas instansi yang berjumlah sekitar 70 orang dari delapan kementerian serta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Hong Kong memicu kritik keras dari komunitas buruh. Langkah mobilisasi fisik dalam jumlah besar ke luar negeri ini dinilai bertabrakan langsung dengan semangat penghematan anggaran serta pemangkasan biaya perjalanan dinas yang tengah ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto di dalam negeri. Bagi para buruh, kunjungan tersebut dianggap hanya sekadar seremoni birokrasi yang memakan biaya besar namun belum menyentuh inti persoalan yang dihadapi di lapangan.
“Kami menolak mentah-mentah istilah belanja masalah yang dibawa pemerintah dalam forum dialog ini,” tegas Dedi Kristanto, perwakilan Pekerja Migran Indonesia.
Situasi di ruang dialog semakin memanas saat perwakilan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), Sustari, melayangkan kecaman terhadap komitmen pemerintah. Sustari menyoroti lambannya penegakan hukum terhadap berbagai persoalan domestik, termasuk kasus kebakaran hutan dan lahan, yang ia kaitkan dengan kurangnya keseriusan pemerintah dalam mengurus warga negara di luar negeri. Ketajaman kritik tersebut sempat membuat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons dengan nada tinggi saat berusaha membela klaim kinerja pemerintah dalam sektor domestik.
Kekecewaan para buruh migran ini bukan tanpa alasan mengingat kontribusi ekonomi yang mereka berikan terhadap kas negara sangat signifikan. Sepanjang tahun 2025, total remitansi dari pekerja migran di seluruh dunia tercatat menembus angka Rp 288 triliun, atau melonjak sebesar 14 persen dibandingkan capaian pada tahun 2024. Namun, sumbangan devisa yang besar tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada para pekerja di luar negeri.
Di Hong Kong, para buruh migran masih menghadapi praktik pemotongan gaji ilegal atau yang dikenal dengan istilah overcharging selama enam hingga tujuh bulan pertama masa kerja. Praktik pemerasan ini berakar dari manipulasi dokumen sejak para buruh masih berada di Indonesia. Laporan menyebutkan bahwa sekitar 50 persen hingga 60 persen pekerja dipaksa menandatangani kontrak kerja kosong dalam bahasa Mandarin yang isinya tidak mereka pahami sama sekali, sehingga mereka rentan terjebak dalam utang berkepanjangan.
Selain masalah finansial, ancaman keselamatan di tempat kerja juga menjadi isu krusial yang diabaikan. Catatan dari Mission for Migrant Workers menunjukkan bahwa sebanyak 40 persen dari total pengaduan pekerja migran sepanjang tahun 2025 merupakan kasus pelecehan seksual. Ironisnya, banyak dari pengaduan tersebut justru dilimpahkan kembali oleh petugas kepada pihak agen penyalur, sehingga korban tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. Keberhasilan negara dalam melindungi buruh migran kini sepenuhnya bergantung pada keberanian pemerintah untuk membongkar kartel pemerasan, menghentikan seremoni yang boros, serta menerapkan penegakan hukum yang lebih terukur dan berpihak kepada rakyat kecil.


