Dewablog.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 2 miliar dari mantan Direktur Utama PT Len Industri, Bobby Rasyidin. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa Bobby Rasyidin dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa uang tersebut diduga berkaitan erat dengan aliran dana dalam perkara yang merugikan keuangan negara dalam skala besar tersebut.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi BR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka yang resmi ditahan oleh KPK pada April 2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Mereka diduga terlibat dalam serangkaian pengkondisian dalam proyek digitalisasi SPBU yang memiliki nilai kontrak maksimal mencapai Rp 3,6 triliun, dengan skema biaya sekitar Rp 15,25 per liter yang disepakati antara PT Pertamina dan PT Telkom.

Modus operandi yang ditemukan penyidik mencakup pengkondisian penentuan vendor tunggal sejak awal proses pengadaan. Pada September 2018, tersangka Dian Rachmawan diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah calon vendor untuk mengatur kebutuhan perangkat Electronic Data Capture (EDC) serta Automatic Tank Gauge (ATG). Perangkat ATG sendiri berfungsi untuk mengukur volume bahan bakar secara otomatis di dalam tangki dan mengirimkan data langsung ke pusat informasi.

Tersangka Elvizar, yang merupakan pemilik PT PCS, diduga aktif melobi jajaran direksi PT Telkom beserta anak perusahaannya agar perusahaan miliknya terpilih sebagai vendor utama. Dalam upaya memuluskan rencana tersebut, Elvizar diduga memberikan uang suap senilai Rp 2 miliar kepada pihak PT ASK agar mereka mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Langkah ini dilakukan atas arahan dari tersangka Weriza agar PT PCS melenggang menjadi penyedia tunggal perangkat EDC.

Praktik manipulasi berlanjut pada fase implementasi proyek, di mana spesifikasi perangkat yang disediakan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Elvizar diduga mengganti perangkat EDC standar dengan merek Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah dibandingkan PAX A920 yang seharusnya digunakan. Untuk memuluskan penggantian perangkat tersebut, ia diduga memberikan fasilitas perjalanan mewah ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS sebagai gratifikasi.

Dampak dari pengaturan dan pengkondisian proyek ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat pengadaan alat pengukur otomatis atau ATG mencapai Rp 193,75 miliar. Selain itu, terdapat temuan kemahalan harga pada pengadaan perangkat EDC sebesar Rp 128,42 miliar. Secara keseluruhan, total kerugian negara akibat pengaturan proyek yang dilakukan para tersangka mencapai angka Rp 322,18 miliar.

Penyidikan perkara ini terus didalami oleh pihak KPK dengan melibatkan ahli dari BPK untuk memvalidasi angka kerugian negara secara komprehensif. Selain memeriksa sejumlah saksi kunci, KPK juga tengah mendalami peran strategis PT Telkom dalam memfasilitasi pengadaan yang sejak awal dinilai hanya bersifat formalitas. Hingga saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka yang telah ditahan terus berjalan sesuai dengan tahapan persidangan yang dijadwalkan.